Napi Narkoba Kabur, 3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Timur Dicopot

- Tiga pejabat Rutan Kelas IIB Sukadana dibebastugaskan terkait pelarian narapidana Bayu Wicaksono.
- Pendalaman dilakukan atas dugaan pelanggaran SOP oleh ketiga pejabat rutan setempat.
- Kusnali mengakui keterbatasan wewenang dan SDM dalam upaya pencarian narapidana kabur, mengandalkan bantuan kepolisian.
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pejabat Rutan Kelas IIB Sukadana di Lampung Timur dibebastugaskan imbas narapidana Bayu Wicaksono Bin Supriyadi (30) melarikan diri dari rutan setempat sejak pertengahan Mei 2024 kemarin.
Ketiga pejabat tersebut masing-masing kepala rutan (Karutan), kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan pada Rutan setempat.
"Kita ambil untuk memudahkan pengambilan proses keterangan ada tiga yaitu, Karutan, KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan. Ini kita ambil dan dibebastugaskan terlebih dahulu di kantor wilayah," ujar Kadivpas Kemenkumham Lampung, Kusnali dimintai keterangan, Senin (12/8/2024).
1. Telusuri dugaan pelanggaran SOP

Kusnali mengungkapkan, langkah dilakukan terhadap ketiga pejabat tersebut guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut ihwal kaburnya narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono tersebut.
Pihaknya bekerjasama dengan Ditjend Pemasyarakatan Kemenkumham RI menelusuri dugaan pelanggaran SOP dilakukan ketiga pejabat rutan setempat.
"Pendalaman masih kita lakukan, nanti siapa yang bertanggungjawab di situ (pelanggaran SOP), nanti hasil akhirnya kita sampaikan," ungkap dia.
2. Upaya pengejaran diakui terbatas

Terkait upaya pencarian dan pengejaran Bayu Wicaksono, Kusnali mengakui, pihak banyak mengandalkan bantuan dan informasi dari kepolisian. Itu dikarenakan keterbatasan wewenang dan SDM di kantor wilayah setempat.
"Karena memang kemampuan kita terbatas, sehingga mudah-mudahan tim dari teman-teman di kepolisian bisa. Ya ada titik terang terkait ini," harapnya.
3. Berharap napi kabur segera tertangkap

Disinggung ihwal target penangkapan napi kabur merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, Kusnali menambahkan, pihaknya tidak memiliki tenggat waktu tertentu.
Namun tentu berharap Bayu Wicaksono bisa segera tertangkap, sehingga permasalahan napi kabur dan dugaan pelanggaran SOP oleh pejabat rutan setempat bisa segera menjumpai titik terang.
"Targetnya secepatnya, kita tidak bisa menentukan tanggal berapa, bulan berapa. Ini namanya pencarian, tapi kita berharap mudah-mudahan bisa tertangkap kembali sehingga permasalahan ini bisa clear," tandas Kadivpas.



















