Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengaku telah menyerahkan dokumen laporan penagih pungutan retribusi sampah periode Agustus 2022 ke Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan dokumen tersebut diberikan dalam proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah dinas setempat periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu (5/10/2022).
"Saya berikan ada dokumen penagih dari Agustus 2022. Ya sesuai jabatan saya saja, yang baru jabat 2 bulan ini. Untuk (laporan penagihan) September belum selesai, masih proses nanti kalau diminta akan kita serahkan juga," ujarnya pascamenjalani pemeriksaan selama 5 jam lebih.