Dinilai Keputusan Sepihak, KPU Lampung Laporkan Putusan KPU Metro ke RI

- KPU Provinsi Lampung menyebut keputusan KPU Kota Metro terkait pembatalan pencalonan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman.
- Pihak KPU Provinsi Lampung telah melakukan kajian mendalam atas peristiwa tersebut dan akan melaporkannya secara resmi ke KPU RI.
- Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait hal ini dan menunggu arahan dari KPU RI.
Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, angkat bicara terkait keputusan KPU Kota Metro pembatalan pencalonan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam atas peristiwa tersebut dan akan melaporkannya secara resmi ke KPU RI.
"Kami pertama kali mendapat informasi ini dari media sosial sekitar pukul 11.45. Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman di KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU Kota Metro," katanya, saat dimintai keterangan di Kantor KPU Lampung, Rabu (20/11/2024).
1. Keputusan sepihak

Menurut Erwan, pihaknya baru menerima keputusan resmi pleno KPU Kota Metro, Rabu (20/11/2024) pukul 15.33 WIB.
Ia menyebut, KPU Kota Metro melakukan konsultasi secara marathon, tapi tidak terkait dengan keputusan pembatalan pencalonan tersebut.
Setelah dilakukan kajian awal, pihaknya menemukan indikasi bahwa keputusan tersebut bersifat sepihak. Oleh karena itu, KPU Lampung segera melaporkan hasil kajian ini ke KPU RI.
"Malam ini, Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung akan berangkat ke KPU RI untuk melaporkan hal ini. Kami perlu menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI sebagai penanggung jawab akhir Pilkada," jelasnya.
2. Dasar regulasi

Erwan menegaskan, KPU Lampung meminta KPU Kota Metro untuk memperhatikan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 71 Ayat 5 serta Pasal 16 dan Pasal 36 dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan mengevaluasi keputusan yang telah diambil.
"Kami tidak menjustifikasi apakah keputusan ini berlaku atau tidak, tapi kajian hukum sudah kami lakukan. Sampai saat ini, keputusan KPU Kota Metro masih berlaku sembari menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI," ujarnya.
3. Tunggu arahan KPU RI

Erwan menegaskan, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait hal ini. Ia menyampaikan, KPU Lampung menunggu arahan dari KPU RI.
"Produk hukum adalah keputusan pleno, bukan sekadar postingan di media sosial. Kami sudah melakukan kajian, dan malam ini kami laporkan hasilnya ke KPU RI," tegasnya.
KPU Lampung kini menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah penyelesaian persoalan ini.
Diketahui, masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota periode 2019-2024 akan berakhir pada 21 November 2024. Erwan memastikan, pelantikan komisioner baru untuk periode 2024-2029 akan segera diumumkan oleh KPU RI.
"Kami juga menunggu SK pelantikan komisioner KPU kabupaten/kota yang baru. Tanggal 21 November besok adalah batas akhir masa jabatan mereka," imbuhnya.