Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dan korban bahkan sempat tinggal bersama di kamar kos-kosan.
Pelaku berinisial JA (27) warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat telah diringkus personel Polsek Panjang dan kini tengah mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Benar, kami telah menangkap JA atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
