Tulang Bawang, IDN Times - Polisi menetapkan Marianto alias Hari, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 10 tahun di salah satu kamar bedeng PT Indo Lampung Perkasa (ILP) terletak di Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP M Noviarif Setiawan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hari dan menahannya di Mapolres setempat.
"Saat ini posisi pelaku sudah diamankan di Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).