Cerita kedua adalah satu orang ditangkap saat anggota Polsek Punggur singgah di warung makan. Pelaku yang ditangkap berinisial AS (28) Warga Kampung Kota Gajah Pasar II Rt 041 Rw 021 Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, menjelaskan, saat anggota sedang patroli dan singgah di rumah makan, melihat seorang langsung keluar dan membuang sesuatu dan terlihat gugup. Selanjutnya anggota langsung bertanya alasan pelaku seolah terlihat gugup.
"Dijawab tidak oleh pelaku. Lalu ditanya lagi sama petugas, apa yang kamu buang barusan? Dijawab bungkus rokok. Karena anggota curiga memerintahkan orang tadi untuk mengambil dan membuka bungkusan rokok tersebut. Ternyata ada dua buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," ungkap Mualimin.
Pelaku AS lalu dibawa ke Polsek Punggur berikut barang buktinya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku AS dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.