Bandar Lampung, IDN Times - Calon wali kota nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan pendapatnya pasca didiskualifikasi oleh Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Ia didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (6/1/2021), Eva menyatakan, tidak menduga terkait putusan Bawaslu. Ia meminta para pendukungnya untuk tetap tenang karena masih ada tahapan selanjutnya.
"Mohon doanya mudah-mudahan bunda tetap jadi yang terbaik. Kita jangan pernah menyerah, kita melakukan sesuatu sesuai dengan hukum, masyarakat tahu bagaimana bunda ketika kampanye. Terus berdoa untuk bunda Eva, tetap sabar, ini cobaan," ujar istri Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN ini.