Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Itong Isnaeni Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus suap penanganan perkara oleh Tim Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (20/1/2021).
Itong diketahui ditangkap KPK bersama dua tersangka lainnya dalam operasi di PN Surabaya. Selain Itong, KPK juga menangkap Hamdan, selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (20/1/2022).