Bandar Lampung, IDN Times - DPD Partai Demokrat Lampung angkat bicara ihwal penolakan berkas pendaftaran calon kepala daerah drg. Elin Septiani dinyatakan KPU Kabupaten Pesawaran tidak memenuhi persyaratan di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada setempat.
Sekretaris Demokrat Lampung, Midi Iswanto mengatakan, KPU Pesawaran tidak memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) yang jelas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari awal kami tanyakan ke KPU, apakah tiga partai pengusung Demokrat, PPP, dan Golkar harus bersatu atau boleh sendiri-sendiri yang penting memenuhi ambang batas 8,5 persen," ujarnya, Selasa (11/3/2025).