Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251006-WA0009.jpg
Pelaku Destario Pravesta ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Pelaku meminjam motor korban alasan jemput istri

  • Motor digadaikan, hasilnya dipakai judi slot

  • Eks residivis kasus penyalahgunaan narkotika

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu nekat menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku modus meminjam kendaraan untuk menjemput istri.

Pelaku Destario Pravesta (38) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu kini sudah ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan dan bersembunyi di daerah Pulau Jawa.

"Benar, pelaku DP telah berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung ke kediamannya," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes EP Sihombing dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

1. Pelaku pinjam motor korban alasan jemput istri

Barang bukti kejahatan pelaku Destario Pravesta ditahan Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Johannes mengungkapkan, kasus penggelapan ini bermula saat korban Triyono (22) sedang bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Waktu itu, pelaku datang dengan sikap tenang menghampiri korban.

Dengan alasan meyakinkan, Destario meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US milik korban berdalih untuk menjemput sang istri. Tanpa curiga Triyono menyerahkan kunci kendaraan tersebut.

"Sampai malam berganti pagi, motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban mencoba menghubungi pelaku dan bahkan mendatangi rumah keluarganya, tetapi nihil motor dan pelaku tidak ditemukan," imbuhnya.

2. Motor digadaikan, hasilnya dipakai judi slot

Pelaku Destario Pravesta ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Pascaberhasil ditangkap, pelaku mengaku telah lama mengenal korban dan sering datang ke tempat korban bekerja. Di sela pertemuan itu, pelaku kerap bermain judi online dan sering mengalami kekalahan.

Saat kejadian, Destario mengamini meminjam motor korban dengan dalih menjemput istri, padahal bermaksud pulang ke rumah untuk mengambil serta menggadaikan barang elektronik. Namun niat itu tidak disetujui oleh sang istri.

“Dalam kondisi terdesak, pelaku nekat menggadaikan motor milik korban seharga 2,5 juta. Uang hasil gadai bukan digunakan untuk bermain judi slot daring,” ungkap Johannes.

3. Eks residivis kasus penyalahgunaan narkotika

Pelaku Destario Pravesta ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Pelaku Destario diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara dan kini kembali terjerat kasus hukum.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Selaras pengungkapan kasus ini, polisi turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa. “Jangan mudah percaya, meskipun pelaku adalah orang yang dikenal. Waspadai permintaan pinjaman kendaraan atau barang tanpa alasan yang jelas,” imbuh Johannes.

Editorial Team