Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung menyita 170 unit motor penindakan pelanggaran lalu lintas roda dua yang menggunakan knalpot racing. Penyitaan ini periode 4-12 Januari 2021.
Kendaraan tersebut disita lantaran melanggar pasal 281 ayat 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 yakni, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Saksi yang dikenakan merujuk pasal 106 ayat 4 juncto pasal 48 ayat dua dan ayat tiga dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak satu bulan.