Dear Kemenkumham Lampung, Tragedi Napi Kabur Itu Masalah Amat Serius

- Dua napi kabur dari penjara di Lampung dalam sebulan terakhir.
- Napi kabur pertama, Bayu Wicaksono (30), masih buron. Napi kedua, AE (17), berhasil ditangkap kembali setelah melarikan diri.
- Faktor eksternal dan internal memengaruhi tragedi tahanan melarikan diri, memerlukan perbaikan fungsi pemasyarakatan.
Bandar Lampung, IDN Times - Rentetan peristiwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi melarikan diri dari penjara di lingkungan Rutan/Lapas wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Lampung merupakan permasalahan sangat serius.
Dari catatan pemberitaan IDN Times, kasus napi kabur saat masa menjalani hukuman di Lampung terhitung telah terjadi sebanyak dua kali dalam sebulan terakhir. Pertama, Napi Rutan Kelas IIB Sukadana Bayu Wicaksono (30) dilaporkan melarikan diri dari penjara pada 21 April 2024.
Terungkapnya, peristiwa kaburnya terpidana kasus narkoba tersebut baru dilaporkan pihak Rutan ke Mapolres Lampung Timur tertanggal 14 Mei 2024. Warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini hingga kini masih buron alias DPO.
Kedua, kasus napi anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial AE (17) berhasil merusak paksa terasing kamar tahanan dan melarikan diri melompat tembok penjara, Senin (20/5/2024). Beruntung, terpidana pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih ini berhasil ditangkap kembali sehari berselang.
"Anomali narapidana kabur dalam masa menjalani hukuman tentu hal ini menjadi perhatian sangat serius, karena berkaitan dengan tidak berjalannya fungsi dan kurang optimalnya pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang harusnya dijalankan dengan baik sesuai dengan apa telah ditentukan dalam undang-undang," ujar Akademisi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
1. Bukan cuma fokus mengembalikan napi tapi juga evaluasi fungsi pemasyarakatan

Dikatakan Rifandy, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lembang pemasyarakatan memiliki fungsi terdiri dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Oleh karenanya, berkaca dari rentetan kasus napi melarikan diri tersebut, sudah semestinya lembaga pemasyarakatan di Lampung tidak hanya berfokus mengembalikan narapidana kabur.
"Pihak lapas dan rutan semestinya, harus lebih dalam lagi mengevaluasi tentang bagaimana fungsi-fungsi lembaga pemasyarakatan dalam undang-undang untuk dilaksanakan," jelasnya.
2. Pemicu napi kabur dari faktor eksternal dan internal

Terlepas dari kurang maksimalnya pelaksanaan fungsi-fungsi pemasyarakatan hingga berujung pada kaburnya narapidana, Rifandy juga melihat terdapat dua faktor memengaruhi tragedi para tahanan melarikan diri tersebut.
Pertama, faktor eksternal terdiri dari pengaruh lingkungan dan pergaulan antar warga binaan, kurangnya petugas pengamanan lapas, dan kondisi bangunan, dan fasilitas keamanan kurang memadai.
"Kedua faktor Internal, faktor ini berasal dari kemauan dengan dorongan pribadi dan pengaruh masa hukuman pidana penjara yang lama," ungkap dia.
3. Penting mengembalikan filosofi pemasyarakatan

Seiring dengan ini secara pribadi dan masyarakat Lampung pada umumnya, Rifandy menambahkan, tentu diharapkan adanya perbaikan mengarah kepada upaya preemtif, preventif, dan represif sesuai dengan penegakan fungsi pemasyarakatan.
"Terpenting, pihak-pihak terkait ini harus mengembalikan filosofi pemasyarakatan yaitu, reintegrasi sosial yang bertujuan pada pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan," tandas dosen Fakultas Hukum, Bidang Hukum Tata Negara tersebut.



















