Lampung Timur, IDN Times - Calon Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo kecewa gagal nyalon bersama wakilnya Ketut Erawan karena ditolak KPU Lampung Timur. Dawam menilai tindakan KPU bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon.
"Saya menduga ini disengaja karena proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon. Sepertinya KPU tidak ingin ada lebih dari satu pasangan calon," kata Dawam Rahardjo dalam konferensi pers Rabu (4/9/2024) malam.