Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dawam-Ketut Gagal Daftar Pilkada, PDIP akan Laporkan Komisioner KPU

Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- KPU Lampung Timur menyatakan pendaftaran paslon Dawam-Ketut tidak sah karena kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga batas waktu pendaftaran.
- PDIP menyatakan ada pelanggaran tindak pidana dan akan melakukan langkah hukum serta politik terkait batalnya pencalonan Dawam-Ketut sebagai paslon.
- KPU Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran paslon tersebut karena belum mengakses Silon, sehingga tidak sah sebagai paslon.
Bandar Lampung, IDN Times - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung angkat bicara terkait gagalnya Dawam Raharcjo dan Ketut Erawan mendaftar ke KPU Lampung Timur sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Rabu (4/9/2024) malam. KPU setempat menyatakan pendaftaran paslon tersebut tidak sah
Saat paslon diusung PDIP ini datang malam hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024 dikabarkan kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga berakhirnya waktu masa perpanjangan pendaftaran pukul 23.59 WIB. Alhasil, sampai batas waktu pendaftaran, KPU Lampung Timur menolak mensahkan Dawam-Ketut sebagai paslon mengikuti kontestasi Pilkada 2024 wilayah setempat.
Topics
Editorial Team
EditorMartin Tobing
Follow Us