Bandar Lampung, IDN Times – Armada pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Bandar Lampung sejak 2024, tidak lagi mendapatkan perlakuan pajak khusus.
Kini, kendaraan operasional Damkar wajib membayar pajak setara dengan kendaraan reguler.
“Dulu kendaraan Damkar kena pajak khusus, lebih rendah. Sekarang sudah disetarakan dengan kendaraan biasa,” ujar Kepala Dinas Damkartan, Anthoni Irawan, Selasa (26/5/2025).
