Dalih Numpang Nginap, Pria Gasak Motor-HP Teman Sejawat di Way Kanan

- RS gasak motor dan HP teman sejawat
- Dalih numpang menginap untuk curi motor dan HP, korban rugi Rp11 juta
- Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Way Kanan
Way Kanan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan nekat membawa kabur sepeda motor milik teman sejawatnya. Pelaku bahkan turut melarikan handphone (HP) milik anak korban. Pelaku berinisial RS (35) warga berdomisili di Desa Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu kini telah diciduk personel Polsek Bumi Agung.
"Kami membekuk pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
1. Dalih numpang menginap

Adanan mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan ini dialami korban Warsimin saat pelaku RS mendatangi rumahnya dengan alasan mau menginap dikarenakan sudah lama tidak bertemu, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Memasuki sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku meminjam motor jenis Honda Revo nomor polisi B 6176 SXM milik korban dengan alasan untuk membeli paket data dan turut meminjam HP milik anak korban berdalih bakal diisikan paket data internet.
"Pelaku ini langsung pergi dengan membawa motor milik korban dan setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung kembali," ungkap Kapolres.
2. Kerugian korban Rp11 juta

Sadar telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Adanan melanjutkan, korban akhirnya melaporkan peristiwa dan pelaku RS ke Mapolsek Bumi Agung guna peristiwa tersebut diproses lebih lanjut.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan handphone total perkiraan bernilai Rp11 juta," katanya.
3. Ditangkap tanpa perlawanan

Menindaklanjuti laporan korban, Adanan menyampaikan, anggota Polsek Bumi Agung mendapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Way Kanan, Senin (21/7/2025).
Kemudian bertugas bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban dan HP Vivo milik anaknya. Pelaku kini sudah diamankan di Mako Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita persangkakan dengan Pasal 372 KUHP dengan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek.