Pringsewu, IDN Times - Pascaberaksi lebih dari setahun terakhir, seorang pria inisial AM (23) dibekuk petugas Polsek Sukoharjo karena menjadi muncikari atau menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) ke para pria hidung belang.
Pelaku AM ditangkap petugas tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu dan kini telah digelandang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek setempat.
"Benar, AM ditangkap setelah terbukti menjajakan dua wanita PSK kepada dua pria hidung belang," ujar Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, Senin (10/3/2025).
