Dalih Menganggur, Muncikari Pringsewu Ditangkap Usai Setahun Beraksi

- Pria inisial AM ditangkap karena menjadi muncikari PSK di Pringsewu
- Prostitusi terungkap saat razia penyakit masyarakat, dua wanita PSK melayani pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu-Rp2 juta
- Pelaku mengaku menjalankan bisnis prostitusi selama setahun terakhir dan mendapatkan keuntungan antara Rp50-300 ribu dari setiap transaksi
Pringsewu, IDN Times - Pascaberaksi lebih dari setahun terakhir, seorang pria inisial AM (23) dibekuk petugas Polsek Sukoharjo karena menjadi muncikari atau menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) ke para pria hidung belang.
Pelaku AM ditangkap petugas tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu dan kini telah digelandang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek setempat.
"Benar, AM ditangkap setelah terbukti menjajakan dua wanita PSK kepada dua pria hidung belang," ujar Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, Senin (10/3/2025).
1. Terbongkar hasil gelar razia

Riyadi mengungkapkan, praktik prostitusi ini terungkap saat kepolisian menggelar razia penyakit masyarakat. Saat memeriksa penginapan setempat, petugas mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan pria.
Hasil diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut. Sementara itu, kedua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM.
"Dari pengakuan ini, kami langsung menangkap AM yang saat itu tengah menunggu di sekitar penginapan," katanya.
2. Rogoh keuntungan Rp50 ribu-Rp300 ribu per transaksi

Pascaberhasil diamankan, Riyadi menyebutkan pelaku AM dihadapan petugas mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjalankan bisnis prostitusi tersebut selama satu tahun terakhir.
Lebih lanjut tarif para PSK binaannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu-Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mendapatkan keuntungan antara Rp50-300 ribu.
"Pelaku ini juga mengakui bahwa usahanya tidak dipromosikan secara online, melainkan hanya melalui pelanggan tetap," ungkapnya.
3. Diancam 1 tahun 4 bulan bui

Selain pelaku AM, Riyadi menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta. Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo.
Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," tegas kapolsek.