Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dalih Antar Ibu ke Puskesmas, Pria di Metro Bawa Kabur Motor Tetangga
Tampang pelaku DS dan barang bukti motor milik korban. (Dok. Polres Metro).
  • Seorang pria di Kota Metro membawa kabur motor tetangganya dengan alasan mengantar ibunya berobat ke puskesmas, namun kendaraan tak kunjung dikembalikan.
  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta atas hilangnya sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya dan melapor ke Polres Metro.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku DS di wilayah Ganjar Asri serta menyita motor, STNK, dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
16 Februari 2026

Pelaku berinisial DS meminjam sepeda motor milik tetangganya di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat dengan alasan mengantarkan ibunya ke puskesmas. Setelah dipinjam, motor tidak dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi.

25 Februari 2026

Polisi menerima informasi keberadaan DS di wilayah Ganjar Asri sekitar pukul 00.30 WIB dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Metro sebagai bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2026.

kini

Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria di Kota Metro membawa kabur sepeda motor milik tetangganya setelah meminjam dengan alasan hendak mengantarkan ibunya berobat ke puskesmas.
  • Who?
    Pelaku berinisial DS (43), warga Metro Pusat, dan korban bernama Titin Supriati (49). Kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Metro dipimpin Iptu Rizky Dwi Cahyo.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat, Kota Metro. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Ganjar Asri, Metro Barat.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu, 25 Februari 2026 dini hari.
  • Why?
    Pelaku berdalih meminjam motor untuk mengantar ibunya berobat ke puskesmas, namun tidak mengembalikannya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi oleh korban.
  • How?
    Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan serta menyita barang bukti kendaraan dan dokumennya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Seorang pria di Kota Metro nekat membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri. Pelaku berdalih kepada korban hendak mengantarkan sang ibu berobat ke Puskesmas setempat.

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengamini ihwal pengungkapan kasus tersebut. Keberhasilan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2026 digelar Polda Lampung dan jajaran.

“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

1. Pinjam motor alasan antar ibu berobat

Ilustrasi puskesmas. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Rizky melanjutkan, peristiwa penggelapan kendaraan bermotor tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat, Kota Metro, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat kejadian, pelaku berinisial DS (43), warga Metro Pusat datang ke rumah korban Titin Supriati (49) yang merupakan tetangga dekatnya. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengantarkan ibunya berobat ke puskesmas.

"Setelah motor dipinjam, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Korban juga kesulitan menghubungi pelaku karena nomor teleponnya tidak aktif," ungkapnya.

2. Korban rugi Rp6,5 juta

Barang bukti sepeda motor milik korban Titin Supriati. (Dok. Polres Metro).

Akibat kejadian tersebut, Rizky melanjutkan, korban rugi satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah bernomor polisi BE 3832 PW dengan perkiraan nilai sekitar Rp6,5 juta.

“Setelah motor dipinjam, tersangka tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan sulit dihubungi, sehingga korban melapor ke Polres Metro,” jelas Rizky.

3. Bukti motor, STNK, hingga dokumen kendaraan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Akhirnya, polisi menerima informasi DS berada di wilayah Ganjar Asri, Metro Barat, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kemudian polisi segera bergerak dan berhasil meringkus pelaku DA tanpa perlawanan di rumah wilayah Ganjar Asri. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban berikut dengan STNK, serta dokumen-dokumen pembiayaan kendaraan tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan memastikan kejelasan saat meminjamkan barang berharga, agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuh kasatreskrim.

Editorial Team