Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Way Kanan menyetubuhi pacarnya masih di bawah umur hingga mengandung usia kehamilan 5 bulan. Pelaku menyertai aksi persetubuhan dengan ancaman hingga bujuk rayu terhadap korban.
Tersangka inisial ER (18) warga Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Ia kini telah diringkus petugas Unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, atas laporan orang tua korban.
"Benar, kami mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (18/9/2023).