Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka perkara korupsi penyalahgunaan keuangan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Way Kanan bersumber dari penyertaan modal atau investasi daerah kabupaten setempat periode 2020-2023.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya penetapan dan penahanan tersebut. Dikatakan, tersangka berinisial AM merupakan salah satu pimpinan BUMD di Kabupaten Way Kanan. AM langsung ditahan dalam penetapan tersangka tersebut.
"Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama berinisial AM Bin AR.dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan salah satu BUMD Way Kanan," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (25/7/2025).