Comot Dana Investasi Daerah, Pimpinan BUMD Way Kanan Ditahan Kejaksaan

- Kejaksaan Tinggi Lampung menahan pimpinan BUMD Way Kanan atas dugaan korupsi investasi daerah periode 2020-2023.
- Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp661 juta.
- Tersangka dijerat pasal UU Tipikor karena telah merugikan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka perkara korupsi penyalahgunaan keuangan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Way Kanan bersumber dari penyertaan modal atau investasi daerah kabupaten setempat periode 2020-2023.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya penetapan dan penahanan tersebut. Dikatakan, tersangka berinisial AM merupakan salah satu pimpinan BUMD di Kabupaten Way Kanan. AM langsung ditahan dalam penetapan tersangka tersebut.
"Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama berinisial AM Bin AR.dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan salah satu BUMD Way Kanan," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (25/7/2025).
1. Penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan dua alat bukti cukup

Dalam perkara korupsi tersebut, Ricky menyampaikan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Kemudian penetapan tersangka juga didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024, sekaligus disertai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan," katanya.
2. Kerugian keuangan negara Rp661 juta

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Way Kanan, Ricky mengungkapkan, perbuatan tersangka AM dalam aksi kejahatannya ini telah penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada salah satu BUMD Kabupaten Way Kanan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp661 juta.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan dimulai tertanggal 24 Juli 2025," tegasnya.
3. Dijerat pasal UU Tipikor

Ricky menambahkan, tersangka AM bakal disangkakan telah melanggar kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan perbuatan tersangka AM dalam perkara ini jelas-jelas telah merugikan negara," ungkapnya.