Bandar Lampung, IDN Times - 25 disabilitas tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung berbondong-bondong menyambangi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).
Mereka datang ke Polresta mengendarai sepada motor roda 3 dan 4 hasil modifikasi. Kendaraan disabilitas itu terpakir rapi di pelataran Satlantas Polresta Bandar Lampung. Tujuananya, guna mengikuti proses mendapatkan SIM D.
Pemberian SIM D bagi penyandang disabilitas juga telah diatur Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 242 Nomor 22 tahun 2009, tentang pemerintah pusat maupun daerah serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.