Bandar Lampung, IDN Times - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam Indonesia sepanjang 2024. Kondisi ini mengakibatkan puluhan ribu pekerja terpaksa kehilangan pekerjaan sekaligus sumber pendapatan.
Nasib serupa turut dirasakan SF (27), seorang reporter di salah satu perusahaan media mainstream di Provinsi Lampung kini harus mengikhlaskan pekerjaan yang telah digelutinya selama 4 tahun 8 bulan tersebut.
Bukan sebagai karyawan tetap, SF dipaksa mengakhiri masa kerjanya di perusahaan media setempat berstatus sebagai pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). "Ini pelajaran untuk kita sebagai pekerja, khususnya saya agar memastikan bagaimana kontrak kerja itu sesuai dengan perjanjian awal dengan perusahaan," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (10/1/2024).
