Cerita Jurnalis di Lampung, Terkena PHK Mendadak Plus Pesangon Minim

- Gelombang PHK di Indonesia mencapai puluhan ribu pekerja, termasuk SF dan Putra di Lampung.
- Perusahaan menepati janji pengangkatan karyawan tetap, alasan efisiensi dan merugi akibat pandemi COVID-19.
- Kompenasi pesangon tidak sesuai harapan, SF mendapat bantuan hukum dari AJI Bandar Lampung untuk negosiasi.
Bandar Lampung, IDN Times - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam Indonesia sepanjang 2024. Kondisi ini mengakibatkan puluhan ribu pekerja terpaksa kehilangan pekerjaan sekaligus sumber pendapatan.
Nasib serupa turut dirasakan SF (27), seorang reporter di salah satu perusahaan media mainstream di Provinsi Lampung kini harus mengikhlaskan pekerjaan yang telah digelutinya selama 4 tahun 8 bulan tersebut.
Bukan sebagai karyawan tetap, SF dipaksa mengakhiri masa kerjanya di perusahaan media setempat berstatus sebagai pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). "Ini pelajaran untuk kita sebagai pekerja, khususnya saya agar memastikan bagaimana kontrak kerja itu sesuai dengan perjanjian awal dengan perusahaan," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (10/1/2024).
1. Janji pengangkatan karyawan tetap hanya manis di bibir

Belum lekang dalam ingatan, SF mengaku mengawali karier di perusahaan media tersebut sekitar akhir 2019. Mulanya, ia menandatangani perjanjian kontrak kerja sebagai pekerja PKWT berlaku selama satu tahun. Saat itu, perusahaan menjanjikan pengangkatan sebagai karyawan tetap pascadilakukan evaluasi kinerja pada masa kontrak tersebut.
Sayangnya, janji pengangkatan karyawan tetap itu sebatas manis di bibir, bahkan tak ada perpanjangan kontrak kerja apapun usai masa kerja setahun berlalu. Alasannya, pihak perusahaan sedang meniadakan kebijakan pengangkatan karyawan tetap dikarenakan adanya badai pandemik COVID-19.
"Gak hanya aku, pokoknya semua angkatanku ke bawah diminta untuk mengerti kondisi ini. Katanya, setelah selesai (COVID-19) baru pengangkatan, dilalah setelah pandemik selesai ada kebijakan kantor mau efisiensi dengan alasan sedang merugi," katanya.
Walhasil, kebijakan efisiensi dikatakan berujung keputusan PHK dilakukan sepihak oleh perusahaan tersebut satu per satu mulai dirasakan para karyawannya, tak terkecuali ikut dialaminya tepat sekitar Juli 2024. "Aku diberitahu, kalau perusahaan sedang merugi," lanjut pewarta sempat menempati pos liputan pemerintahan hingga kriminal dan hukum tersebut.
2. Dalih PHK dikarenakan perusahaan merugi

Dalam prosesnya, SF mengaku sempat disodorkan kompensasi senilai satu bulan gaji oleh pihak perusahaan media tersebut. Alhasil, ia pun tegas menolak menandatangani perjanjian PHK itu, dikarenakan pesangon yang ditawarkan tidak sesuai harapan.
Merasa telah dirugikan karena perjanjian kerja tak sesuai komitmen dan menimang masa kerja yang telah berlangsung menahun, SF memutuskan untuk berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, hingga akhirnya memperoleh edukasi mengenai hak-hak pekerja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Status pekerjaku yang sudah lebih dari dua tahun seharusnya secara hukum otomatis mendapatkan pengangkatan, tapi memang hanya tidak dilegalkan oleh perusahaan," ungkapnya.
Berbekal edukasi tersebut, SF kembali menjalani mediasi ihwal negosiasi atas kompensasi keputusan PHK tersebut hingga akhirnya berujung tiga kali pertemuan namun tetap tak membuahkan kesepakatan antara kedua pihak. Pada akhirnya, ia mendapatkan pendampingan oleh organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.
"Baru setelah diramaikan AJI ini, aku bisa dapat hak sebagai pekerja walaupun gak penuh dan hanya setengahnya. Jadi sebenarnya aku dapat 7 kali gaji, tapi akhirnya perusahaan hanya bisa menyanggupi setengahnya dikarenakan alasan sedang merugi," tambah dia.
3. Akhir masa kerja dengan pesangon satu kali gaji

Hampir serupa juga dialami oleh Putra (30), mantan karyawan perusahaan distributor kenamaan di Indonesia memiliki kantor cabang di Lampung Selatan. Menurut pengakuannya, ia dipaksa menandatangani perjanjian PHK pada pertengahan November 2024.
Meski telah bekerja selama tiga tahun terakhir di perusahaan setempat, Putra dan beberapa rekannya dipaksa menelan pil pahit harus kehilangan sumber pendapatan dengan hanya dibekali pesangon berjumlah satu kali gaji.
Lagi-lagi, alasan diberikan pihak perusahaan terhadap dirinya lantaran sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga para korban PHK diminta untuk mengerti dan memahami kondisi tersebut.
"Mau gak mau, kita sudah usaha mediasi dengan perusahaan tapi gak pernah ada titik terangnya. Merasa lelah sendiri akhirnya kita terpaksa terima keputusan perusahaan ini," imbuh pria kini alih profesi sebagai driver online tersebut.
4. Kasus PHK didominasi pada sektor pekerja jasa

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada laporan bulanan Ditjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek, sebanyak 67,870 pekerja dengan 103 orang di antaranya dari Provinsi Lampung telah menjadi korban PHK selama 11 bulan terakhir tepatnya sejak Januari-November 2024.
Angka korban PHK tersebut memperlihatkan tertinggi datang dari DKI Jakarta terdapat 14,501 pekerja, disusul Jawa Tengah (13.012 pekerja), dan Banten (10.727 pekerja).
Menyikapi angka PHK ini, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, kasus tersebut didominasi pada sektor jasa yang diakibatkan beragam faktor, salah satunya mengalami kesulitan kondisi keuangan.
"Ya benar data tersebut (PHK), dari pencatatan untuk yang laporan masuk ke kami ini didominasi pada sektor jasa," imbuhnya.
5. Jumlah PHK alarm bagi pemerintah

Pengamat Ekonomi di Provinsi Lampung, Erwin Oktavianto menambahkan, keputusan PHK semacam ini dipicu sejumlah faktor mulai dari kehadiran pemutakhiran teknologi memaksa perusahaan mengurangi tenaga kerja, hingga penurunan pertumbuhan ekonomi melambat yang mengakibatkan kerugian.
Bila mengacu pada 2023, pertumbuhan ekonomi di Lampung hanya berada di angka 4,2 persen atau di bawah angka nasional 5 persen. Sehingga secara umum, PHK bisa dipicu karena pertumbuhan ekonomi di Lampung cenderung melambat.
"Ada juga faktor lain-lainnya, seperti motivasi pekerja, produktivitas pekerja menurun hingga terjadi PHK. Namun pada dasarnya, perusahaan melakukan PHK karena ada alasan yang tidak bisa dihadapi perusahaan," ucapnya.
Terlepas dari itu, jumlah PHK sepanjang 2024 ini patut menjadi alarm bagi semua pihak baik dari pemerintah daerah maupun swasta. Sebab, situasi tersebut cukup menggambarkan kegiatan usaha di Lampung sedang berjalan lambat.
Oleh karenanya, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan stimulus mencegah perusahaan tidak gulung tikar. Misalnya, membantu pembiayaan hingga mempermudah peraturan birokrasi maupun retribusi pajak.
"Pemerintah punya tanggung jawab menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga pekerja terkena PHK tidak lama-lama menganggur. Jadi harus ada kebijakan sebagai jalan keluar untuk pihak perusahaan maupun pekerjanya," imbuh Erwin.



















