Kepala UPTD Labkesda Provinsi Lampung, Leni Yurina mengapresiasi aplikasi tandatangan digital yang dibuat oleh tim dosen ITERA. Untuk pengembangan selanjutnya, aplikasi tersebut akan diintegrasikan dengan AllRecord-tc-19 (NAR) dan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah digunakan oleh pemerintah.
Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan RI yang tertuang pada Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Leni berharap sistem informasi laboratorium (SIL) dapat segera diterapkan di UPTD Labkesda Provinsi Lampung. Hal ini mengingat pada era digital saat ini sangat diperlukan sebuah sistem informasi yang dapat menunjang segala operasional pelayanan di Labkesda. Mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan sample laboratorium, hingga pembayaran.
Selain itu sistem tersebut juga dapat terintegrasi dengan aplikasi lainnya seperti aplikasi Allrecord-tc-19 (NAR) dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien.