Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Menu Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, kebijakan ini dilakukan setelah muncul kasus keracunan makanan menimpa siswa penerima program MBG.
"Seperti yang kita lihat ada banyak kasus keracunan dan di Bandar Lampung juga sempat ada kemarin. Adanya SLHS ini untuk mencegah keracunan terjadi," katanya, Senin (30/9/2025).