Bandar Lampung, IDN Times - Kasus kekerasan melibatkan anak-anak masih menjadi permasalahan serius di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Beragam, mulai dari kejahatan eksploitasi hingga seksualacapkali ditemukan di kota berjuluk Tapis Berseri tersebut.
Pertengahan Februari lalu, satu kasus kekerasan anak sempat mendapat perhatian publik dialami MNR (10), bocah asal Kecamatan Telukbetung Selatan. Ia mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari sang ibu kandung berupa pemukulan hingga luka sayatan silet, serta tindakan eksploitasi menjadi juru parkir di minimarket
Kasus menimpa MNR diketahui hanya segelintir kekerasan menimpa anak-anak di Bandar Lampung. Pasalnya, berdasarkan pendataan pelaporan masyarakat dihimpun Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung diketahui cenderung terus meningkat 50 persen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau 2020-2022.
Diketahui sepanjang 2020 total 26 pelaporan kasus anak; 2021 total 34 kasus; 2022 22 pelaporan kasus diterima per 18 Juli. Rinciannya, pencabulan terhadap anak 30 kasus; penelantaran anak 3 kasus; sengketa anak 15 kasus; kekerasan fisik anak 11 kasus; sektor pendidikan 21 pelaporan; dan anak bermasalah dengan hukum (ABH) dipicu pelaporan lakalantas dan pencabulan 2 kasus.
Lalu bagaimana penanganan perlindungan anak-anak di Lampung? Berikut IDN Times bagikan beragam sudut pandang perspektif aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah, dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2022 mendatang.
