Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengumumkan para calon penumpang belum menerima vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat boarding. Kebijakan itu berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Keputusan tersebut menyesuaikan terbitan Surat Edaran (SE) Kemenhub RI Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022.
"Divre IV Tanjungkarang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemik COVID-19. Kebijakan diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Senin (11/7/2022).