Ilustrasi/Humas Pertamina
Umar mengatakan, pihaknya juga menetapkan kategori konsumen lain berhak memakai BBM Solar. Rinciannya, kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulans, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi.
"Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan Solar Subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur," ujarnya.
Terkait batasan pembelian, Umar menerangkan, untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli Solar 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/ barang roda 6 (enam) maksimal pembelian adalah 200 liter per hari.
"Sebelum pengisian BBM Solar petugas SPBU akan mendata nomor kendaraan, data diri pelanggan dan volume pengisian BBM," ujar Umar.