Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam waktu dekat bakal mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei-31 Juli 2025 di seluruh Gerai Samsat di Provinsi Lampung.
Kehadiran program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup mulai dari penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB atau hanya bayar 1 tahun berjalan, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, bebas BBN ke-2, bebas pajak progresif, dan pembayaran dapat dilakukan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
Berikut IDN Times bagikan daftar sejumlah berkas wajib dibawa sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.