Lampung Selatan, IDN Times – Kabupaten Lampung Selatan termasuk wilayah diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi Lampung. Itu lantaran kasus konfirmasi COVID-19 di kabupaten itu tinggi dan saat ini masuk zona merah.
Merujuk hal itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengeluarkan instruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang ditingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan. Instruksi itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 COVID-19 di enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti instruksi bupati, Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan gerak cepat sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM level 4 di kecamatan. Berikut IDN Times rangkum konsep sosialisasi dilakukan pemkab setempat.