Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan gerak cepat sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM level 4. (IDN Times/Istimewa).

Lampung Selatan, IDN Times – Kabupaten Lampung Selatan termasuk wilayah diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi Lampung. Itu lantaran kasus konfirmasi COVID-19 di kabupaten itu tinggi dan saat ini masuk zona merah.

Merujuk hal itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengeluarkan instruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang ditingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan. Instruksi itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 COVID-19 di enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Menindaklanjuti instruksi bupati, Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan gerak cepat sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM level 4 di kecamatan. Berikut IDN Times rangkum konsep sosialisasi dilakukan pemkab setempat.

1. Sosialisasi serentak 17 kecamatan

Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan gerak cepat sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM level 4. (IDN Times/Istimewa).

Bupati Nanang menyatakan, ia dan OPD saat hari libur nasional Rabu (11/8/2021) kemarin melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM level 4 di Kecamatan Merbau Mataram dan Jati Agung. Di saat bersamaan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan lainnya terdiri pejabat utama dan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat dibagi melakukan sosialisasi instruksi bupati tersebut di 15 kecamatan lainnya.

“Dari hasil sosialiasi satgas Kabupaten Lampung Selatan, disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terdiri dari camat, kapolsek, dan danramil serta didukung seluruh kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021,” papar Nanang.

Komitmen yang diprakarsai oleh bupati itu ditandai penandatangan kesepakatan bersama dalam rangka menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021.

2. Komitmen bersama menjadi kunci

Editorial Team

Tonton lebih seru di