Camat di Bandar Lampung Tunjuk Seorang Plt RT Picu Keributan Warga

Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menerima laporan adanya kericuhan akibat penolakan warga terhadap penunjukan plt Ketua RT oleh camat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Effendi mengatakan kericuhan ini terjadi antara pihak warga RT 06 Lingkungan 1 Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
“Kita menerima laporan ini dan tadi pagi kita sudah mediasi semua pihak dari mulai warga, RT, lurah. Termasuk dari pemkot tadi ada inspektorat juga,” katanya, Senin (12/6/2023).
1. Kronologi kejadian
Sidik menceritakan, kericuhan ini bermula dari adanya penundaan proses pemilihan RT di RT 06, Campang Raya. Dikarenakan masa jabatan RT lama sudah berakhir, camat setempat malah menunjuk seorang plt RT dan bukannya melaksanakan pemilihan RT baru.
“Setelah dibuat plt itu, masa-masa menjelang pemilihan RT ini malah timbul keributan, sampai lapor melapor antar warga. Intinya warga itu meminta kepada pemerintah untuk cepat diadakan pemilihan RT saja,” jelasnya.
Diketahui, pemilihan RT ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Rukun Tetangga Bandar Lampung. Di mana warga berhak memilih RT nya sendiri melalui proses demokrasi.