Metro, IDN Times - Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman divonis bersalah dan dihukum pidana denda Rp6 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (5/11/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Metro, Andri Lesmana menilai Qomaru Zaman terbukti menyalahgunakan wewenang pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk berkampanye.
"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," ujarnya saat membacakan amar putusan.
