Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terjerat Pidana Pemilu, Wahdi-Qomaru Terancam Sanksi Pembatalan Paslon

Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat penetapan nomor urut oleh KPU Metro (paling kiri). (Dok. KPU Metro).
Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat penetapan nomor urut oleh KPU Metro (paling kiri). (Dok. KPU Metro).
Intinya sih...
  • Paslon Wahdi-Qomaru Zaman terancam sanksi administrasi pembatalan sebagai kontestan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) pada Pilkada Metro 2024.
  • Qomaru Zaman diduga melanggar larangan berkampanye dengan menggunakan kewenangan sebagai calon incumbent, yang diatur dalam UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
  • Jika terbukti melanggar pasal 71, Qomaru Zaman dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman terancam sanksi administrasi pembatalan sebagai kontestan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) pada Pilkada Metro 2024.

Pembatalan sebagai peserta Pilkada tersebut berkaitan proses hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan Qomaru Zaman bakal segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro ke pengadilan setempat.

"Jadi menurutku, apabila terbukti pasal 71 dilanggar oleh calon (Qomaru Zaman), maka pembatalan sebagai calon menanti yang bersangkutan. Iya, imbas pelanggaran administrasi ini berlaku bagi calon wali kota dan wakil wali kota (Wahdi-Qomaru) karena pasangan," ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

1. Calon kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan sebagai calon incumbent

Tanggap layar Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat melakukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. (IDN Times/Istimewa).
Tanggap layar Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat melakukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. (IDN Times/Istimewa).

Dalam perkara dugaan Qomaru Zaman berkampanye saat kegiatan bagi-bagi sembako Pemkot Metro pada September 2024, Candrawansah menjelaskan, calon kepala daerah dilarang untuk berkampanye dengan menggunakan kewenangan sebagai calon incumbent.

Larangan tersebut diatur dalam UU RI 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, terutama pada pasal 71.

"Pada pasal 71 angka 1 disebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terangnya.

2. Tinggal menanti pembuktian di pengadilan

Pexels/Sora Shimazaki
Pexels/Sora Shimazaki

Lebih lanjut pada angka 3 dalam undang-undang tersebut, Candrawansah menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Sedangkan pada angka lima disebutkan sangat tegas bagi incumbent, baik gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan peserta kepala daerah di kabupaten/kota.

"Dalam perjalanan kasus ini, tentu berikutnya tinggal pembuktian untuk pidana pemilihan tersebut lagi berproses di pengadilan negeri, apabila memang sudah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri," ucapnya.

3. Qomaru Zaman terancam maksimal pidana 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta

Pelimpahan tersangka Qomaru Zaman dan barang bukti ke Kejari Metro. (IDN Times/Istimewa).
Pelimpahan tersangka Qomaru Zaman dan barang bukti ke Kejari Metro. (IDN Times/Istimewa).

Candrawansah menambahkan, bila perkara ini nantinya telah inkracht dan terbukti melanggar pasal 71 tersebut, tentunya, sanksi pidana pada Pasal 188 berbunyi setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Termasuk dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta, dikarenakan sanksi pidana tidak menghentikan seorang calon untuk menjalani sanksi administrasi. Maka proses pembatalan paslon Pilkada tentu harus sudah jalan.

"Iya meski sanksi imbas pelanggaran administrasi diberlakukan terhadap pencalonan keduanya, tapi untuk sanksi pidana ini hanya diperuntukan bagi individu pelanggar (Qomaru Zaman)," imbuh mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us