Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Calon Wakil Walkot Metro Qomaru Divonis Pidana Denda Rp6 Juta

Calon Wakil Walkot Metro Qomaru Divonis Pidana Denda Rp6 Juta
Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).
Intinya Sih
  • Qomaru Zaman divonis bersalah dan dihukum pidana denda Rp6 juta oleh PN Metro.
  • Qomaru Zaman terbukti menyalahgunakan wewenang untuk berkampanye sebagai pejabat pemerintahan.
  • Hakim menegaskan hukuman subsider jika denda tidak dibayarkan, sementara JPU mempertimbangkan persidangan banding.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Metro, IDN Times - Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman divonis bersalah dan dihukum pidana denda Rp6 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (5/11/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Metro, Andri Lesmana menilai Qomaru Zaman terbukti menyalahgunakan wewenang pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk berkampanye.

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," ujarnya saat membacakan amar putusan.

1. Terdakwa terbukti menggunakan kewenangannya sebagai calon petahana

Tanggap layar Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat melakukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. (IDN Times/Istimewa).
Tanggap layar Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat melakukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. (IDN Times/Istimewa).

Dalam putusan vonis ini, Andri menegaskan, jika hukuman pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diberlakukan hukuman subsider atau diganti dengan hukuman pidana kurungan penjara selama sebulan.

Terdakwa Qomaru Zaman, kata dia, dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro dengan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Kota Metro, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

"Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu 2015," ungkapnya.

2. Hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa

Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).
Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut majelis hakim mengungkap hal-hal memberatkan terdakwa Qomaru Zaman sebagai pejabat memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.

Sementara hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan.

"Terdakwa juga mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan, atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Lalu terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Hakim Andri.

3. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).
Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Terkait vonis ini, JPU Kejari Metro, Pertiwi Setiyoningrum mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan untuk mengajukan persidangan banding atas putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," singkatnya.

Diketahui dalam putusan ini, terdakwa Qomaru Zaman divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dengan hukuman pidana denda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Ita Lismawati F Malau
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More