Calo CPNS di Lamsel Ditangkap, Korban Tertipu Ratusan Juta

- Calo CPNS di Lamsel ditangkap polisi
- Yuliatmoko, pegawai honorer Sat Pol PP, menipu warga hingga Rp1 miliar
- Pelaku mengakuinya dan dijerat pasal 372 juncto 378 KUH Pidana
Lampung Selatan, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap calo mengiming-imingi dapat meloloskan warga menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Calo tersebut pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lamsel bernama Yuliatmoko. "Yuliatmoko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan hari Sabtu kemarin, sekitar pukul 17.00," kata Kasatreskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu (29/9/2024).
1. Warga setor uang ke pelaku

Berdasarkan informasi dihimpun, warga Kecamatan Penengahan inisial Z berprofesi sebagai PNS telah menyetor uang Rp140 juta ke pelaku. Lalu E asal Kecamatan Palas juga telah menyerahkan uang sebanyak Rp326 juta.
Selain itu, korban lainnya di Kecamatan Sragi dan Palas juga sudah menyetor uang kepada Yuliatmoko dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp80 juta.
"Ada sekitar 5 orang warga berbeda lokasi yakni di Kecamatan Palas, Sragi, Penengahan, dan Sidomulyo, diiming-iming lolos menjadi CPNS lewat Yuliatmoko," ujarnya.
2. Korban lapor polisi

Dhedi menyampaikan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut bedasarkan laporan dari salah seorang korban penipuan dan penggelapan bernama Zubaidi yang merupakan seorang PNS.
Kejadian berawal pada hari Selasa (28/5/2024), sekira pukul 10.00 WIB, Yuliatmoko datang ke rumah korban menjanjikan bisa meloloskan anak korban bernama Rafly Iqbal Maulana menjadi CPNS di Dinas Perhubungan asalkan menyetor uang Rp140 juta.
Kasatreskrim menambahkan,usai beberapa hari menunggu, surat keputusan pengangkatan pegawai atas nama anak korban tidak juga keluar. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar140 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
3. Pelaku mengaku

Usai menerima laporan, polisi bergegas melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan koordinasi kemudian pemeriksaan ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Dinas Perhubungan.
Diketahui, Yuliatmoko (43) berstatus sebagai pegawai honorer pada Sat Pol PP Lamsel, asal Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. "Saat diperiksa, Yuliatmoko mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban, uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang," jelasnya.
4. Barang bukti

Selain menangkap pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya selembar kuitansi, 2 lembar bukti transfer, 1 lembar surat perjanjian, 1 buku tabungan Simpedes Bank Lampung atas nama Yuliatmoko, 2 lembar rekening koran, 3 lembar bukti chatingan, dah 1 handphone merek Vivo Y20S warna biru.
"Korban yang membuat laporan ada 2, dari 2 orang korban kerugian yang dilaporkan sekitar 350 juta," rincinya.
Kini, tersangka Yuliatmoko meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan. Ia dijeratPasal 372 juncto 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.