Bandar Lampung, IDN Times - Caleg DPRD Kota Bandar Lampung nomor urut 01 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sidik Efendi membantah telah memerintahkan pihak-pihak tertentu, hingga petugas KPPS melakukan mencoblos surat suara di TPS 19 Way Kandis.
Sidik mengatakan, tidak tahu pihak-pihak telah melancarkan aksi praktik kecurangan di TPS setempat, hingga peristiwa itu akhirnya menyeret dirinya sebagai salah satu kontestan caleg daerah pilihan (Dapil) 5 Kota Bandar Lampung
"Ya saya tidak pernah tahu juga siapa yang melakukan itu segala macem. Saya tidak pernah itu (memerintahkan seseorang mencoblos surat suara atas nama dirinya), saya juga gak tau," ujarnya saat memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Senin (19/2/2023).
