Burung Dilindungi Endemik Sumatra Gagal Diselundupkan di Bakauheni

- Puluhan ekor burung liar asal Sumatra gagal diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, 15 di antaranya dilindungi.
- Satwa tersebut diangkut menggunakan armada Bus Bekasi Raya dengan plat nomor B 7539 KGA, berasal dari Ogan Komering Ulu Selatan dan hendak dibawa ke Serang, Banten.
- Barang bukti berupa 55 ekor burung, termasuk jenis serindit yang dilindungi, telah dilepasliarkan setelah identifikasi oleh petugas karantina.
Lampung Selatan, IDN Times - Puluhan ekor satwa burung liar asal Sumatra gagal diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. 15 ekor di antara masuk kategori burung yang dilindungi.
Kasatpel Karantina Lampung Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso membenarkan ihwal kegiatan penindakan tersebut. Pengungkapan aksi penyelundupan Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Benar, petugas karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni kembali mengamankan satwa liar jenis burung di area Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
1. Diangkut dari OKU Selatan tujuan Serang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Akhir mengungkapkan, burung-burung tersebut diangkut menggunakan armada Bus Bekasi Raya plat nomor B 7539 KGA. Barang bukti ini disimpan di bagian belakang bus tepatnya area yang biasa digunakan sang sopir istirahat.
Sopir mengaku satwa jenis burung liar tersebut berasal Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan dan hendak akan dibawa ke Serang, Banten. "Untuk saat ini, sopir bus telah kita amankan dan masih diminati keterangan oleh petugas Balai Karantina," tegasnya.
2. Terdiri dari jenis serindit dan pleci

Dari hasil identifikasi, Akhir mengungkapkan, barang bukti tersebut terdiri sebanyak 55 ekor burung, dengan rincian burung serindit sebanyak 15 ekor dan burung pleci sebanyak 40 ekor.
"Jenis serindit ini merupakan burung dilindungi, sudah, seluruh barang bukti kemarin sudah kami lepasliarkan," katanya.
3. Tegaskan praktik penyelundupan pelanggaran hukum karantina

Akhir menambahkan, praktik penyelundupan semacam ini merupakan pelanggaran tindak pidana berkaitan hukum karantina sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Termasuk berisiko masuknya penyebaran hama penyakit lintas wilayah.
Oleh karenanya, aktivitas semacam ini wajib dilaporkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina, serta harus dilengkapi dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
"Kembali kami tegaskan dan ingatkan, setiap aktivitas lalu lintas karantina wajib dilaporkan dan memiliki dokumen dipersyaratkan," ucap Akhir.



















