Bukan Senpi tapi Airsoft Gun, PNS KSOP Todong Karyawan ASDP Ditangkap

- Pria pegawai KSOP Bakauheni ditangkap karena menodongkan senjata kepada petugas parkir
- Peristiwa terjadi saat pelaku tidak mau membayar uang parkir kendaraannya di Pelabuhan Bakauheni
- Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menangkap pria mengaku petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pelaku penodongan senjata terhadap korban karyawan outsourcing ASDP Cabang Bakauheni. Pelaku Mas Yusnirda (53), Pegawai Negeri Sipil KSOP Bakauheni kini telah ditahan di Mapolres Lampung Selesai.
"Kasus pengancaman menggunakan senjata ini melibatkan seorang pegawai KSOP inisial MS, yang telah kita amankan pascakejadian," jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
1. Tak terima dimintai uang pembayaran parkir

Yusriandi menjelaskan, insiden ini bermula ketika pelaku mengendarai Toyota Rush hitam plat nomor BE 1563 ALG hendak melewati Traffic 3 Gate kendaraan roda empat di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 04.53 WIB.
Saat melintasi gate, kartu masuk pelabuhan milik pelaku telah habis masa berlaku hingga petugas PJTK atau petugas loket karcis parkir Kemas Muh Ikhsan (21) menginput data kendaraan dan muncul tarif sebesar Rp41 ribu.
"Saat itu, pelaku dengan korban petugas loket ini terjadi percekcokan dikarenakan pembayaran uang parkir atas kendaraan pelaku," ungkap kapolres.
2. Polisi pastikan bukan senjata api melainkan airsoft gun

Saat perdebatan tersebut, Yusriandi melanjutkan, pelaku Mas Yusnirda mengeluarkan dan menodongkan senjata Airsoft Gun jenis Glock 19 Austria kepada korban. Tidak hanya itu, pria ini juga melepaskan tembakan satu kali ke arah depan tanpa amunisi.
Alhasil, aksi pelaku ini seketika membuat korban merasa terancam dan mempersilahkan Mas Yusnirda keluar area pelabuhan tanpa membayar uang parkir kendaraan. Kemudian korban segera melaporkan kejadian ini ke KSKP Pelabuhan Bakauheni.
"Jadi dari hasil penyelidikan kami, senjata yang ditodong pelaku ini bukan senjata api melainkan airsoft gun. Untuk saat ini, kasus ditarik ke Polres Lampung Selatan untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.
3. Sita kendaraan hingga Airsoft Gun Glock 19 Austria

Selain pelaku Mas Yusnirda, Yusriandi menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan digunakan pelaku saat kejadian berlansung, termasuk satu pucuk Airsoft Gun jenis Glock 19 Austria.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api. Ancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas kapolres.