Bandar Lampung, IDN Times - Tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 menjalani agenda persidangan Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing ialah mantan Rektor Unila Karomani, mantan Warek Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Pantauan IDN Times, ketiga terdakwa tiba di pengadilan bersamaan menaiki kendaraan mobil tahanan Kejaksaan Bandar Lampung. Ketiganya kompak mengenakan kemeja putih seraya tangan terborgol, lengkap memakai rompi oranye berlabel 'Tahanan KPK'.
Sedikit berbeda dengan 2 terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, terdakwa utama Karomani mengenakan kopiah berwarna hitam.
"Saudara terdakwa sehat?," tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada terdakwa Karomani saat membuka persidangan agenda Pledoi.
"Sehat," jawab Karomani diminta hakim membacakan pledoi pertama kali.
"Sesusai agenda persidangan kita hari ini, saudara diberi kesempatan untuk memba
![[BREAKING] Terdakwa Suap Rektor Unila Karomani Cs Jalani Sidang Pledoi](https://image.idntimes.com/post/20230502/whatsapp-image-2023-05-02-at-114438-ff7fa7def3d049e3b90b6a106bfd8205.jpg)