Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Karomani Enggan Dijustifikasi Penerima Suap dan Gratifikasi

[BREAKING] Karomani Enggan Dijustifikasi Penerima Suap dan Gratifikasi
Terdakwa PMB Unila jalur mandiri 2022, Karomani Cs tiba di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 Karomani enggan dijustifikasi sebagai penerimaan suap maupun gratifikasi atas perkara tengah menjeratnya.

Eks Rektor Unila itu bahkan meminta semua pihak untuk mengikuti tiap proses persidangan, hingga akhirnya majelis hakim memutuskan perkara tersebut.

"Ikuti persidangan dengan baik ya, sehingga nanti bisa kita lihat apakah itu suap, apakah itu infak, apakah itu gratifikasi," ujarnya saat dimintai keterangan awak media setibanya di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).

Selain itu, terdakwa kembali meminta kepada para jurnalis meliput kasus persidangan tersebut dapat menginformasikan pemberitaan sesuai fakta sidang.

"Jadi wartawan harus betul betul melihat persidangan ya, diikuti persidangan itu," imbuhnya seraya digiring petugas kejaksaan mengenakan rompi tahanan berlabel 'Tahanan KPK'.

Ia juga meminta jurnalis, agar tidak serta-merta menyebutkan dirinya sebagai penerimaan suap atas akomodir para mahasiswa titipan masuk Unila.

"Jangan kemudian belum ada apa-apa sudah dituliskan wartawan sebagai suap, jadi tidak bener itu," sambung dia.

Bukan hanya Karomani, dua terdakwa lainnya yaitu eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi dan eks Ketua Senang Unila, Muhammad Basri akan kembali menghadiri sidang agenda pemeriksa saksi, Selasa (31/1/2023).

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews