Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp549 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).
Novy mengatakan, BPK menemukan penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah belum dilakukan secara memadai. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah kewajiban keuangan pemerintah daerah.
"Tertundanya pembayaran utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar dan utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota atas ketetapan pajak 2025 sebesar Rp549 miliar, karena pelaksanaan belanja daerah tidak didukung dengan ketersediaan dana," ujarnya.
