BNNP Lampung Ungkap 2 Kasus Narkoba, Sita 6 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

- BNNP Lampung mengungkap 2 kasus peredaran narkoba, disita ganja 6 Kg dan sabu-sabu 1 Kg.
- Pihak BNNP Lampung telah mengungkap 8 kasus tindak pidana narkoba dengan total 9 tersangka, serta melakukan upaya pencegahan dan edukasi bahaya narkoba.
- Kegiatan deklarasi anti narkoba bertujuan mengedukasi masyarakat pesisir terhadap peredaran gelap narkotika yang sebagian besar melalui jalur laut, dengan harapan memberikan imunitas kepada masyarakat setempat.
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba selama dua bulan terakhir. Barang bukti disita ganja 6 Kg dan sabu-sabu 1 Kg.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut total berhasil meringkus empat tersangka.
"Seluruh barang bukti pengungkapan 6 Kg ganja dan 1 Kg sabu ini telah dikirim ke Dumai, Riau untuk dimusnahkan bertepatan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional secara terpusat," ujarnya usai Deklarasi Masyarakat Pesisir Bersih Dari Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung, Senin (24/6/2024).
1. Sejak awal Januari 2024 ungkap 8 kasus

Budi menyampaikan, sejak Januari hingga Juni 2024 ini pihaknya telah mengungkap 8 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, dengan total sebanyak 9 orang tersangka.
Selaras kegiatan pengungkapan ini, ia menyebut, BNNP Lampung juga terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan edukasi bahaya narkoba di lingkungan pendidikan, pemerintahan, swasta, dan masyarakat.
"Kurang lebih hampir seribu kegiatan telah dilakukan di tahun ini. Kami berharap, kegiatan ini terus digencarkan supaya betul-betul generasi kita terbebas dari narkoba," ucapnya.
2. Deklarasi bersinar sengaja ditujukan kepada masyarakat pesisir

Dalam deklarasi berlangsung di lapangan Kantor Kelurahan Kota Karang kali ini, Budi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat pesisir terhadap anti narkoba, dikarenakan peredaran gelap narkotika 80 persen melalui jalur laut.
Oleh sebabnya, Deklarasi Masyarakat Pesisir Bersinar ini diharapkan dapat memberikan imunitas kepada masyarakat di pesisir setempat.
"Kami harap ada daya tangkal mereka terhadap bujuk rayu para kartel yang berusaha memasukkan narkotika," imbuh dia.
3. Pertama kali dan akan terus digencarkan

Budi menambahkan, kegiatan deklarasi ditujukan kepada masyarakat pesisir Lampung ini merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Lampung.
"Ini yang pertama di Lampung dan akan terus dilanjutkan secara masif dan serentak di seluruh wilayah kita kedepannya," tandasnya.