BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti 14,9 Kg Sabu Asal Jaringan Aceh

- Barang bukti narkoba seberat 14,9 kg dimusnahkan oleh BNNP Lampung.
- Kurir dan bandar asal Aceh ditangkap, sementara pengendali masih DPO di Malaysia.
- Pemusnahan ini dilakukan untuk efek jera dan menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 14,9 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja (Pol PP) Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (19/5/2025).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan, pemusnahan terhadap barang sitaan narkoba ini merupakan kasus tindak pidana narkotika dilakukan oleh kurir asal Provinsi Aceh.
"Hari ini kembali memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram dari kasus tindak pidana narkotika," ujarnya saat kegiatan pemusnahan.
1. Pengendali di Malaysia masih DPO

Norman melanjutkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika kali ini menangkap dua tersangka berperan sebagai kurir inisal HM (42) dan MU (49) warga Aceh, sekaligus seorang bandar H (29) warga Mesuji, Lampung.
Sementara satu tersangka lainnya B merupakan pengendali dalam jaringan narkotika ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) berada di Malaysia.
"Ini berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Lampung bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumbagbar dan juga PJR Ditlantas Polda Lampung," katanya.
2. Barang bukti 23,13 gram sabu disisihkan uji sample laboratorium

Kegiatan pengungkapan perkara tersebut dikatakan berlangsung di Jalan Tol Palembang Bakauheni KM 240 tepatnya di exit gerbag tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 09.50 WIB.
Berdasarkan penghitungan, total barang bukti pengungkapan perkara narkotika ini mengamankan dan menyita barang bukti seberat 14,952,80 gram atau 14,9 kilogram.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pengujian sample secara laboratories, sekaligus untuk bukti persidangan sebanyak 23,13 gram dari total keseluruhan barang bukti 14,9 Kg," ungkapnya.
3. Dijerat ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup

Norman menambahkan, ketiga tersangka HM, MU, dan H dijerat Primair Pasal 115 Ayat 2 Subsidair Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan terhadap tersangka H juga berpotensi terjerat Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan tersangka dengan cara merampas aset-aset yang dimiliki baik benda atau aset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini. Pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.