Lampung Selatan, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Lampung Selatan Maju berinisial ES (48) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD setempat periode 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh mengatakan, penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
"Ya, Tim Penyidik Pidsus Kejari telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap tindak pidana korupsi tersangka ES, perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lampung Selatan Maju periode 2022 -2023," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).