Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria inisial FBR (26) kini harus mendekam di sel jeruji besi Polsek Seputih Mataram. Itu lantaran terlibat kasus perampokan sebuah gerai Brilink di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku FBR warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah bersama seorang rekannya masih buron melakukan penganiayaan dan merebut paksa tas berisi uang Rp1,5 juta di Brilink setempat, Minggu (9/3/2025).
"Iya, kami telah menahan FBR yang ditangkap di rumahnya, kami juga masih mengejar satu pelaku DPO lainnya," ujar Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, Rabu (12/3/2025).