Bandar Lampung, IDN Times - Kota Bandar Lampung daerah di Indonesia sudah melaksanakan cetak KTP elektronik tanpa henti selama lima tahun berturut-turut.
Tak hanya itu, masyarakat Bandar Lampung juga semakin mudah melakukan cetak e-KTP, tak perlu menunggu terlalu lama lagi. Sebab sejak 2019, Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah mengajukan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Bandar Lampung bisa mengadakan blanko sendiri.
Kemudian direspons dengan Permendagri Nomor 99 tahun 2019, supaya daerah bisa mengadakan blanko e-KTP. Namun pencetakan tetap dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri. Sehingga Pemkot hanya menyerahkan uang saja.
Berikut IDN Times rangkum penjelasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengenai e-KTP di Kota Bandar Lampung.