Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Bandar Lampung, IDN Times - Kota Bandar Lampung daerah di Indonesia  sudah melaksanakan cetak KTP elektronik tanpa henti selama lima tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, masyarakat Bandar Lampung juga semakin mudah melakukan cetak e-KTP, tak perlu menunggu terlalu lama lagi. Sebab sejak 2019, Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah mengajukan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Bandar Lampung bisa mengadakan blanko sendiri.

Kemudian direspons dengan Permendagri Nomor 99 tahun 2019, supaya daerah bisa mengadakan blanko e-KTP. Namun pencetakan tetap dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri. Sehingga Pemkot hanya menyerahkan uang saja.

Berikut IDN Times rangkum penjelasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengenai e-KTP di Kota Bandar Lampung.

1. Tempo satu jam e-KTP langsung jadi

ilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Pembuatan e-KTP di Bandar Lampung saat ini sudah sangat cepat, Zainudin mengatakan, dalam waktu 1 jam, e-KTP bisa langsung jadi. Terutama bagi disabilitas, lansia dan berkebutuhan khusus.

"2020 kami dianggarkan untuk mencetak e-KTP 1,2 M dan mendapatkan blanko 110.000 keping, dan sudah bisa terealisasi. Masyarakat Bandar Lampung sekarang bisa menikmati e-KTP yang tadinya 3 bulan enggak jelas kapan jadinya," paparnya.

Setiap harinya, lanjut Zainuddin, Disdukcapil Bandar Lampung mampu melayani minimal 300 orang di masa pandemik COVID-19 dengan protokol kesehatan.

2. Pelayanan e-KTP dibuka melalui online

Editorial Team

Tonton lebih seru di