Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Polsek Pringsewu menangkap dua orang terduga pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Personel Polsek Pringsewu menangkap dua orang terduga pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas. Imbas modus tersebut, korban kehilangan sepeda motornya.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL (39) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari, Pringsewu. Kedua pelaku dibekuk polisi di wilayah Pringsewu, awal pekan ini sekira pukul 17.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pemerasan.

1. Begini modus pelaku

http://www.gulalives.co

Rohmadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korban Prengki Kurniawan (23), warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. Kasus pemerasan itu terjadi, Minggu (25/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB di Pekon Rejosari Pringsewu.

Modusnya, kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor. Lalu kedua pelaku meminta korban untuk bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi.

"Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya," ujar Rohmadi, Jumat (30/6/2023).

2. Korban kehilangan satu unit motor

Kapolsek mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea bernomor polisi B 6083 NP seharga Rp5 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban imbuh Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Setelah cukup bukti langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Dihadapan polisi kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang dan bersenang-senang," ungkapnya.

3. Uang gadai motor dipakai bayar utang dan bersenang-senang

Default Image IDN

Rohmadi mengatakan, sepeda motor korban kedua pelaku digadaikan seharga Rp1,5 juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800 ribu dan dihabiskan untuk membayar utang.

"Sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian 300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Sisanya 400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk kedua tersangka kita sangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.

Editorial Team