Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Mesuji periode tahun anggaran 2018 - 2019 dinyatakan lengkap atau P21.
Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan berkas tersangka eks Kepala Dinal Lingkungan Hidup Mesuji, S Bowo Wirianto berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (30/12/2021).
"Benar, tahap penyidikan sudah kami rampungkan, untuk tersangka korupsi inisial BW (S Bowo Wirianto) bersama barang bukti telah kami limpahkan kemarin ke Kajati," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin, Jumat (31/12/2021).
